
- Sertifikasi kompetensi kerja adalah rangkaian langkah yang terstruktur dan objektif untuk memberikan sertifikat kompetensi kepada individu, yang dilakukan dengan mengikuti uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja yang berlaku di Indonesia, standar internasional, maupun standar khusus yang berlaku.
- Peserta yang telah dinyatakan kompeten akan menerima sertifikat kompetensi sebagai bukti resmi atas kemampuan yang telah dicapai dalam melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan standar kompetensi yang diakui. Sertifikat kompetensi merupakan dokumen hukum yang memberikan pengakuan sah terhadap keterampilan individu dalam melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang, yang berlandaskan pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan sebelumnya. Di sisi lain, Kompetensi Kerja merujuk pada kualifikasi seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu.
Sertifikat kompetensi diharapkan dapat memberikan jaminan terhadap keberadaan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kemampuan yang relevan dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi yang terus berlangsung, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas dalam lingkungan kerja yang dinamis dan kompetitif.